Pengantar
Sambil terus mempelajari apa
yang berkembang di lapangan mengenai konflik tanah antara masyarakat adat dan
lembaga-lembaga, termasuk Gereja sendiri, sebagai orang Katolik kiranya pantas
bila kita memperhatikan ajaran Gereja Katolik. Tanah bukan hanya ruang fisik,
melainkan warisan leluhur, bagian dari identitas dan tempat berlangsungnya
kehidupan yang suci. Ketika konflik muncul karena perbedaan klaim misalnya,
antara hak adat yang diwariskan turun-temurun dan kepemilikan formal
berdasarkan hukum kolonial atau pembelian legal, Gereja dipanggil untuk
bertindak bukan sekadar secara legalistik, melainkan secara profetik dan
pastoral.
1. Gereja Mengakui
Martabat dan Hak Rohani Masyarakat Adat
Dalam Querida Amazonia (QA), Paus
Fransiskus dengan tegas menyatakan bahwa tanah adat adalah bagian dari
kehidupan dan spiritualitas masyarakat:
a)
“Tanah
bukanlah barang, tetapi karunia Tuhan dan para leluhur” (QA 14).
b) Hak masyarakat adat atas tanah bukan
semata-mata soal kepemilikan ekonomi, tetapi menyangkut identitas kultural,
keberlangsungan hidup dan hubungan rohani dengan Pencipta.
2. Hak Adat Lebih Utama
daripada Hukum Warisan Kolonial
Gereja dipanggil untuk bertobat secara
sosial dan historis. Dalam kasus di mana tanah diperoleh Gereja dari perusahaan
kolonial, walaupun sah secara hukum, Gereja harus berani bertanya secara moral
dan profetik: apakah kepemilikan ini mencerminkan keadilan dan cinta kasih
Kristiani?
Paus menulis bahwa kita dipanggil “untuk
berdiri di sisi mereka dan mengakui kegagalan kita dalam membela mereka”
(QA 15, 19). Dengan kata lain, kebenaran moral dan keadilan sosial harus
mengatasi klaim legal formal.
3. Dialog dan Disermen
Bersama Komunitas Adat
Gereja yang berakar di tanah adat (QA 85)
tidak bisa hidup secara otentik jika relasinya dengan komunitas dicemari oleh
konflik kepemilikan. Maka, penyelesaian konflik tanah
harus melalui proses:
1)
Mendengarkan cerita rakyat
adat,
2)
Klarifikasi
sejarah dan perolehan tanah,
3)
Pengakuan
akan luka sejarah,
4)
Dialog
terbuka untuk mencari solusi seperti pengelolaan kolektif atau pengembalian hak
guna,
5)
Liturgi
tobat dan tindakan simbolik yang menunjukkan pertobatan sosial.
4. Bahaya Terjerumusnya Lembaga
Gereja dalam Pusaran Kapitalisme dan Oligarki
Pengalaman menunjukkan, dalam sejumlah
kasus, pimpinan Gereja justru terlibat dalam praktik ketidakadilan: menjadi
pemilik lahan luas yang diperoleh dari perusahaan kapitalis, memanfaatkan hukum
formal dan bahkan menghasut umat untuk mendukung posisi Gereja terhadap rakyat
adat. Ini adalah skandal rohani.
Paus Fransiskus dalam Evangelii Gaudium
mengingatkan: “Saya lebih suka Gereja yang memar karena pergi ke jalan,
daripada Gereja yang sakit karena tertutup dan nyaman” (EG 49).
Untuk itu, perlu dilakukan pemurnian visi:
1)
Gereja
bukan LSM atau lembaga dagang (EG 183),
2)
Disermen
yang melibatkan umat adat,
3)
Audit
transparan atas harta kekayaan Gereja,
4)
Penguatan
suara profetis dari umat dan awam,
5) Formasi calon imam dan pemimpin yang berakar pada spiritualitas pelayanan, bukan ambisi.
5. Tanya Jawab: Menjadi
Gereja yang Miskin dan untuk yang Miskin
Untuk memperkuat pemahaman umat, berikut
ringkasan ajaran sosial Gereja dalam bentuk tanya jawab:
a)
Apa misi utama Gereja di tengah masyarakat?
Menghadirkan Kerajaan Allah melalui
pelayanan kasih, bukan mencari kuasa atau kekayaan. (EG 27)
b)
Apa pandangan Gereja tentang tanah bagi masyarakat adat?
Tanah
adalah karunia Tuhan dan bagian dari identitas spiritual. (QA 14)
c) Apakah legalitas formal bisa menghapus hak adat?
Tidak. Hak moral
dan spiritual tidak dapat dihapus oleh sistem hukum yang tidak adil. (FT 120)
d)
Apa sikap Gereja terhadap praktik kolonial dan kapitalistik di masa lalu?
Gereja
harus bertobat, meminta maaf dan memperbaiki relasi. (FT 226)
e)
Apa yang harus dilakukan jika Gereja memiliki tanah dari warisan kolonial?
Melakukan
disermen, dialog dan bila perlu, mengembalikan atau mengelola tanah bersama
komunitas adat. (QA 15, 66)
f)
Apa bahaya yang mengancam para pemimpin Gereja?
Godaan
uang, kuasa dan kolusi dengan elit ekonomi. (QA 76–77)
g)
Apa itu preferensi untuk kaum miskin?
Prinsip
ajaran sosial Gereja yang berpihak kepada mereka yang tertindas dan
terpinggirkan. (EG 187)
h)
Bagaimana Gereja bisa membangun relasi adil dengan masyarakat adat?
Dengan
menjadi sahabat dan mitra, bukan tuan atas tanah dan budaya mereka. (QA 85)
i)
Apa peran umat dalam menjaga integritas Gereja?
Bersikap
kritis, profetis dan setia pada semangat Injil, bukan pada kekuasaan. (EG 259)
j)
Apa akhir dari semua perjuangan ini?
Kerajaan Allah yang adil, damai dan penuh kasih, di mana semua ciptaan diperlakukan sebagai saudara. (FT 287)
Bagaimana di bawah terang Querida Amazonia menyelesaikan kasus konflik antara masyarakat adat dengan lembaga Gereja mengenai tanah adat
Rakyat pemangku adat merasa berhak atas
tanahnya karena warisan leluhur, sedangkan Gereja setempat merasa berhak atas
tanah itu karena telah membelinya secara sah dari sebuah perusahaan di jaman
kolonial.
1. Pengakuan Hak dan
Martabat Masyarakat Adat
Paus Fransiskus dalam Querida Amazonia
sangat menekankan penghormatan terhadap masyarakat adat dan hak-hak mereka atas
tanah leluhur: “Tanah bukanlah barang, tetapi karunia Tuhan dan para leluhur”
(QA 14).
Ini berarti bahwa hak spiritual, kultural
dan historis masyarakat adat atas tanah memiliki nilai yang tidak dapat
dikurangi hanya karena legalitas formal dalam sistem hukum kolonial atau
modern.
2. Gereja Dipanggil untuk
Bertobat secara Sosial dan Historis
Paus mengajak Gereja untuk melakukan pertobatan
pastoral dan pertobatan ekologis, termasuk merefleksikan perannya dalam
struktur kekuasaan yang kadang menindas: “Kita dipanggil untuk berdiri di
sisi mereka... dan mengakui kegagalan kita sendiri dalam membela mereka”
(QA 15, 19). Dalam kasus ini, Gereja seharusnya tidak pertama-tama membela
kepemilikan tanah secara hukum, tetapi bertanya secara profetis: apakah kepemilikan
itu mencerminkan keadilan dan kasih Kristiani?
3. Dialog dan Proses
Disermen Bersama
Querida Amazonia mengusulkan jalan dialog antara Gereja dan
komunitas adat. Alih-alih mempertahankan posisi legal-formal, Gereja diundang
untuk terlibat dalam disermen bersama komunitas: “Sebuah inkulturasi nyata
akan menghormati tradisi adat dan membuka kemungkinan untuk saling memperkaya”
(QA 66).
Dengan demikian, konflik harus ditangani
bukan sebagai perselisihan hukum, tetapi sebagai kesempatan pastoral untuk
rekonsiliasi dan pembaruan relasi.
4. Keadilan Restoratif
atas Warisan Kolonial
Jika Gereja memperoleh tanah itu dari
perusahaan kolonial yang dulu mungkin merebut tanah adat, maka tindakan
kepemilikan itu meskipun sah secara hukum bisa cacat secara moral. Maka, dalam
terang QA:
Gereja dapat melakukan tindakan profetik:
mengembalikan tanah atau membuat perjanjian penggunaan bersama, atau
menjadikannya ruang rohani bagi komunitas adat. Hal ini akan menjadi kesaksian
nyata tentang Evangelii Gaudium yang menghidupi keadilan sosial,
bukannya mempertahankan privillege warisan kolonial.
5. Menjadi Gereja yang
Berakar di Amazon
Paus menulis “Kita tidak memaksa
struktur kekuasaan asing, tetapi mencari bentuk-bentuk baru Gereja yang berakar
dalam budaya setempat” (QA 85). Gereja yang berakar di tanah adat tidak
bisa hidup secara otentik kalau relasinya dengan komunitas adat dicemari oleh
konflik properti. Maka, penyelesaian konflik tanah harus sejalan dengan misi
inkulturatif ini.
Kesimpulan Praktis:
Dalam terang Querida Amazonia, pendekatan ideal untuk menyelesaikan
konflik seperti ini adalah:
a)
Pengakuan
moral atas hak adat sebagai warisan rohani.
b) Pertobatan sejarah terhadap kemungkinan
keterlibatan Gereja dalam warisan kolonial.
c)
Dialog
setara dan terbuka dengan masyarakat adat.
d) Disermen pastoral bersama untuk penggunaan
dan kepemilikan tanah secara adil dan partisipatif.
e) Tindakan konkret: mengembalikan, membagi atau menjadikan tanah itu sarana bersama untuk pelayanan dan pelestarian budaya.
Kerangka disermen pastoral untuk menyelesaikan konflik antara Gereja dan masyarakat adat mengenai tanah adat, berdasarkan semangat Querida Amazonia serta prinsip-prinsip rekonsiliasi dan keadilan sosial dalam ajaran Gereja Katolik.
1. Pendekatan Awal:
Mengakui Kompleksitas dan Berdoa untuk Roh Hikmat
Tujuan:
Memulai proses bukan dengan posisi
defensif, tetapi dengan semangat rendah hati untuk mendengarkan Roh Kudus.
Langkah-langkah:
1) Mengajak kedua pihak (Gereja dan
masyarakat adat) masuk dalam doa bersama, memohon kebijaksanaan dan kejujuran
hati.
2) Menyatakan niat bersama: “Kita ingin
mencari kehendak Allah, bukan sekadar mempertahankan hak atau kuasa.”
2. Klarifikasi Sejarah:
Menelusuri Akar Konflik
Tujuan:
Memahami bagaimana tanah tersebut menjadi
milik Gereja dan bagaimana masyarakat adat kehilangan hak atas tanah itu.
Langkah-langkah:
1)
Mengkaji
dokumen sejarah dan legalitas pembelian tanah oleh Gereja, termasuk asal-usul
pemilik sebelumnya (misalnya, perusahaan kolonial).
2) Menggali narasi lisan masyarakat adat
mengenai hubungan mereka dengan tanah itu, termasuk nilai spiritual, budaya dan
sosialnya.
3) Mengakui secara terbuka jika ada unsur warisan ketidakadilan struktural dalam proses akuisisi tanah.
3. Pengakuan dan
Pertobatan: Jalan Menuju Rekonsiliasi
Tujuan:
Membangun relasi yang jujur dan terbuka
dengan mengakui luka sejarah.
Langkah-langkah:
1)
Gereja
menyatakan permintaan maaf jika telah melukai komunitas melalui cara perolehan
tanah atau cara penggunaannya.
2) Menghidupkan kembali semangat Evangelii
Gaudium dan Fratelli Tutti dalam mengupayakan perbaikan relasi
sosial.
3)
Mendorong
umat untuk mendengarkan penderitaan masyarakat adat sebagai tubuh Kristus yang
terluka.
4. Dialog Terbuka:
Mendengarkan dan Merancang Masa Depan Bersama
Tujuan:
Menciptakan ruang perjumpaan dan
partisipasi sejajar.
Langkah-langkah:
1)
Membentuk
forum dialog partisipatif, melibatkan masyarakat adat, pemimpin Gereja setempat
dan mungkin mediator independen (misalnya tokoh adat dan religius lainnya).
2)
Menggunakan
metode disermen, dengan memperhatikan dinamika roh: apakah keputusan membawa
damai, harapan dan keterbukaan?
3)
Menghindari
tekanan legalistik dan membuka kemungkinan model kepemilikan alternatif,
seperti:
a)
Tanah
dikembalikan secara hukum kepada komunitas adat.
b)
Tanah
dijadikan tanah pelayanan bersama, dengan pengelolaan kolektif.
c)
Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penggunaan tanah yang adil dan lestari.
5. Tindakan Simbolik dan Restoratif:
Mewujudkan Kehadiran Injil
Tujuan:
Menyembuhkan luka dan memberi tanda konkret pertobatan dan keadilan.
Langkah-langkah:
1)
Liturgi tobat dan rekonsiliasi
di atas tanah tersebut, sebagai tanda spiritual pertobatan dan permohonan
berkat atas langkah ke depan.
2) Pendirian pusat spiritualitas adat atau rumah dialog, tempat di mana
budaya adat dan iman Katolik berdialog dalam kesetaraan.
3)
Kegiatan bersama seperti
restorasi ekologis tanah, pertanian berkelanjutan atau pendidikan inkulturatif.
6. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Disermen
Berkelanjutan
Tujuan:
Memastikan keputusan yang diambil tidak berakhir pada simbolisme,
tetapi terus diperbarui.
Langkah-langkah:
1)
Menetapkan
komisi gabungan (Gereja – adat) untuk memantau pelaksanaan kesepakatan.
2) Mendorong pelatihan inkulturasi bagi
klerus dan kaum religius.
3)
Membuka
ruang untuk narasi adat masuk dalam liturgi lokal, sesuai semangat (QA 82–84.)
Penutup:
“Tuhan yang telah memberikan tanah ini kepada mereka, memanggil kita untuk berjalan bersama mereka, bukan di atas mereka.” (QA 14–19)
Kutipan paragraf yang relevan dari dokumen Evangelii Gaudium (EG) dan Fratelli Tutti (FT) yang mendukung pendekatan penyelesaian konflik antara Gereja dan masyarakat adat dalam terang Querida Amazonia
Dari Evangelii Gaudium (EG)
1. Pertobatan Pastoral dan Gereja yang Keluar
: “Saya bermimpi
tentang pilihan misioner yang mampu mengubah segalanya” (EG 27). Gereja dipanggil untuk tidak
terpaku pada struktur warisan masa lalu, tetapi terbuka pada pembaruan demi
pelayanan Injil.
2. Preferensi bagi yang Tersisih: “Setiap orang Kristen dan setiap komunitas
dipanggil untuk menjadi alat Allah demi pembebasan dan promosi kaum miskin” (EG 187). Ini mendasari keharusan Gereja
berpihak kepada masyarakat adat jika mereka termarginalkan secara historis.
3. Dialog dan Budaya Perjumpaan: “Dialog adalah kontribusi Gereja kepada
perdamaian” (EG 238). Mendukung
forum disermen dan dialog terbuka antara Gereja dan komunitas adat.
4. Inkulturasi Injil: “Kekayaan Injil dimaklumkan dalam kategori budaya tempat ia diwartakan” (EG 115–118).
Dari Fratelli Tutti (FT)
1. Persaudaraan dan Rekonsiliasi Sosial: “Tidak ada perdamaian tanpa kebenaran dan
keadilan; rekonsiliasi harus nyata” (FT 226–227). Menegaskan pentingnya proses pertobatan sejarah dan tindakan
nyata dalam kasus tanah.
2. Tanggung Jawab atas Luka Historis: “Kita tidak boleh mengabaikan
penderitaan sejarah” (FT 226).
3. Kebaikan Bersama dan Kepemilikan Sosial
atas Tanah: “Prinsip
penggunaan bersama atas barang-barang ciptaan adalah ‘hukum emas’ moral sosial
Kristiani” (FT 120, bdk.
juga Laudato Si’ 93).
4. Dialog sebagai Jalan Damai: “Orang yang mencari Tuhan bertemu dengan orang lain dalam semangat damai” (FT 281).
Bagaimana mencegah Pimpinan Gereja agar tidak terjerumus ke dalam pusaran kapitalisme dan oligarki yang menumpuk harta karena berhasil menghasut rakyat adat dan Gereja setempat?
1. Pemurnian Visi: Gereja
Sebagai Misteri, Bukan Institusi Bisnis
“Gereja bukan LSM!” — Evangelii
Gaudium (EG 183)
Langkah:
1)
Menegaskan
kembali bahwa misi Gereja adalah pelayanan, bukan akumulasi kekayaan. Harta Gereja
adalah untuk pelayanan, bukan investasi kuasa.
2)
Memurnikan
visi para pemimpin Gereja melalui retret dan rekoleksi tentang kemiskinan
injili,
Laudato Si’ dan Fratelli
Tutti.
2. Disermen Rohani dan
Struktural yang Terbuka
“Godaan kekuasaan, pencitraan dan uang terus mengintai para
gembala.” (QA 76–77, FT 166)
Langkah:
1)
Mewajibkan transparansi
penggunaan dana dan aset tanah secara partisipatif, dengan audit internal dan
eksternal oleh umat.
2) Membangun komite disermen ekonomi pastoral yang melibatkan umat awam, terutama dari komunitas lokal dan masyarakat adat, bukan hanya hierarki.
3. Menghindari
Keterikatan dengan Oligarki dan Elit Lokal
“Kadang-kadang, bahkan dalam Gereja,
uang yang berasal dari eksploitasi bisa menyelinap masuk.” (QA 15)
Langkah:
1) Melarang keras kerja sama Gereja dengan
entitas ekonomi yang mengeksploitasi alam atau masyarakat adat, meskipun dengan
dalih “untuk pembangunan”.
2) Semua kerja sama dengan pihak luar wajib melewati proses ethical
screening dan social impact assessment yang melibatkan
komunitas adat.
4. Pertobatan Sosial sebagai Bagian dari
Kepemimpinan Gereja
“Para gembala perlu belajar dari penderitaan umat mereka” (FT
171)
Langkah:
1) Mewajibkan pimpinan Gereja untuk hadir secara rutin di komunitas
adat bukan hanya dalam kunjungan liturgis, tetapi sebagai bagian dari hidup
bersama.
2) Mengadopsi prinsip “preferential option for the poor” sebagai
prinsip tata kelola: setiap keputusan ekonomi harus melewati pertanyaan:
“Apakah ini berpihak pada yang kecil?”
5. Membangun Budaya Profetik dan Korektif
“Gereja membutuhkan suara profetis di dalamnya.” (EG 259, QA 75)
Langkah:
1)
Mendorong
dan melindungi umat awam, religius dan imam yang berani bersuara profetis,
bahkan jika harus mengkritik pimpinan Gereja.
2)
Membuka
ruang dalam Gereja untuk whistleblowing internal yang dilindungi secara
hukum Gereja dan moral pastoral.
6. Memperkuat Teologi yang
Memerdekakan dan Inkulturasi Adat
“Roh Kudus telah mengilhami para
syuhada yang membela orang miskin dan bumi.” (QA 46–47)
Langkah:
1) Memasukkan teologi yang memerdekakan (bebas
dari dan bebas untuk) , spiritualitas ekologis dan narasi rakyat adat ke dalam
formasi calon imam, uskup dan religius.
2) Mewajibkan pemimpin Gereja belajar dari komunitas adat, bukan hanya memimpin mereka.
Penutup
Seperti kata Paus Fransiskus, “Lebih baik
Gereja yang luka karena turun ke jalan, daripada Gereja yang nyaman tapi busuk
karena kekuasaan” (EG 49). Gereja harus waspada agar tidak menjadi alat
kepentingan para elit ekonomi dan oligarki tanah. Bila perlu, seperti Yesus,
membersihkan Bait Allah dari para pedagang (Yoh 2:14-16), Gereja masa kini
harus membersihkan dirinya dari ambisi dan kekayaan yang menyesatkan.
Gereja Katolik, khususnya di
wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat, dipanggil untuk
miskin bersama yang miskin, menjaga bumi bersama mereka yang dijauhkan dari
haknya dan bertobat bersama dunia yang terluka. Hak
atas tanah adalah bagian dari hak hidup dan martabat manusia. Gereja tidak
boleh menjadi bagian dari penindasan, tetapi harus menjadi tanda pembebasan.
Jika
Gereja setia pada Injil, maka suara masyarakat adat bukan ancaman, melainkan
panggilan untuk bertobat dan memperbaharui misi-Nya.
Jakarta, Bulan Laudato Si’, Juni 2025
Ignatius Ismartono, SJ
Sahabat Insan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar