Selasa, 01 Juli 2025

Ajaran Gereja Katolik Mengenai Hak Penduduk Asli Pemangku Tanah Adat


Pengantar

Sambil terus mempelajari apa yang berkembang di lapangan mengenai konflik tanah antara masyarakat adat dan lembaga-lembaga, termasuk Gereja sendiri, sebagai orang Katolik kiranya pantas bila kita memperhatikan ajaran Gereja Katolik. Tanah bukan hanya ruang fisik, melainkan warisan leluhur, bagian dari identitas dan tempat berlangsungnya kehidupan yang suci. Ketika konflik muncul karena perbedaan klaim misalnya, antara hak adat yang diwariskan turun-temurun dan kepemilikan formal berdasarkan hukum kolonial atau pembelian legal, Gereja dipanggil untuk bertindak bukan sekadar secara legalistik, melainkan secara profetik dan pastoral.

1. Gereja Mengakui Martabat dan Hak Rohani Masyarakat Adat

Dalam Querida Amazonia (QA), Paus Fransiskus dengan tegas menyatakan bahwa tanah adat adalah bagian dari kehidupan dan spiritualitas masyarakat:

a)      Tanah bukanlah barang, tetapi karunia Tuhan dan para leluhur” (QA 14).

b)     Hak masyarakat adat atas tanah bukan semata-mata soal kepemilikan ekonomi, tetapi menyangkut identitas kultural, keberlangsungan hidup dan hubungan rohani dengan Pencipta.

2. Hak Adat Lebih Utama daripada Hukum Warisan Kolonial

Gereja dipanggil untuk bertobat secara sosial dan historis. Dalam kasus di mana tanah diperoleh Gereja dari perusahaan kolonial, walaupun sah secara hukum, Gereja harus berani bertanya secara moral dan profetik: apakah kepemilikan ini mencerminkan keadilan dan cinta kasih Kristiani?

Paus menulis bahwa kita dipanggil “untuk berdiri di sisi mereka dan mengakui kegagalan kita dalam membela mereka” (QA 15, 19). Dengan kata lain, kebenaran moral dan keadilan sosial harus mengatasi klaim legal formal.

3. Dialog dan Disermen Bersama Komunitas Adat

Gereja yang berakar di tanah adat (QA 85) tidak bisa hidup secara otentik jika relasinya dengan komunitas dicemari oleh konflik kepemilikan. Maka, penyelesaian konflik tanah harus melalui proses:

1)         Mendengarkan cerita rakyat adat,

2)         Klarifikasi sejarah dan perolehan tanah,

3)         Pengakuan akan luka sejarah,

4)         Dialog terbuka untuk mencari solusi seperti pengelolaan kolektif atau pengembalian hak guna,

5)         Liturgi tobat dan tindakan simbolik yang menunjukkan pertobatan sosial.

4. Bahaya Terjerumusnya Lembaga Gereja dalam Pusaran Kapitalisme dan Oligarki

Pengalaman menunjukkan, dalam sejumlah kasus, pimpinan Gereja justru terlibat dalam praktik ketidakadilan: menjadi pemilik lahan luas yang diperoleh dari perusahaan kapitalis, memanfaatkan hukum formal dan bahkan menghasut umat untuk mendukung posisi Gereja terhadap rakyat adat. Ini adalah skandal rohani.

Paus Fransiskus dalam Evangelii Gaudium mengingatkan: “Saya lebih suka Gereja yang memar karena pergi ke jalan, daripada Gereja yang sakit karena tertutup dan nyaman” (EG 49).

Untuk itu, perlu dilakukan pemurnian visi:

1)     Gereja bukan LSM atau lembaga dagang (EG 183),

2)     Disermen yang melibatkan umat adat,

3)     Audit transparan atas harta kekayaan Gereja,

4)     Penguatan suara profetis dari umat dan awam,

5)    Formasi calon imam dan pemimpin yang berakar pada spiritualitas pelayanan, bukan ambisi.

5. Tanya Jawab: Menjadi Gereja yang Miskin dan untuk yang Miskin

Untuk memperkuat pemahaman umat, berikut ringkasan ajaran sosial Gereja dalam bentuk tanya jawab:

a)      Apa misi utama Gereja di tengah masyarakat?

       Menghadirkan Kerajaan Allah melalui pelayanan kasih, bukan mencari kuasa atau kekayaan. (EG 27)

b)     Apa pandangan Gereja tentang tanah bagi masyarakat adat?

Tanah adalah karunia Tuhan dan bagian dari identitas spiritual. (QA 14)

c)      Apakah legalitas formal bisa menghapus hak adat?

              Tidak. Hak moral dan spiritual tidak dapat dihapus oleh sistem hukum yang tidak adil.                           (FT 120)

d)     Apa sikap Gereja terhadap praktik kolonial dan kapitalistik di masa lalu?

              Gereja harus bertobat, meminta maaf dan memperbaiki relasi. (FT 226)

e)     Apa yang harus dilakukan jika Gereja memiliki tanah dari warisan kolonial?

Melakukan disermen, dialog dan bila perlu, mengembalikan atau mengelola tanah bersama komunitas adat. (QA 15, 66)

f)       Apa bahaya yang mengancam para pemimpin Gereja?

              Godaan uang, kuasa dan kolusi dengan elit ekonomi. (QA 76–77)

g)      Apa itu preferensi untuk kaum miskin?

              Prinsip ajaran sosial Gereja yang berpihak kepada mereka yang tertindas dan terpinggirkan. (EG 187)

h)     Bagaimana Gereja bisa membangun relasi adil dengan masyarakat adat?

              Dengan menjadi sahabat dan mitra, bukan tuan atas tanah dan budaya mereka. (QA 85)

i)        Apa peran umat dalam menjaga integritas Gereja?

              Bersikap kritis, profetis dan setia pada semangat Injil, bukan pada kekuasaan. (EG 259)

j)       Apa akhir dari semua perjuangan ini?

Kerajaan Allah yang adil, damai dan penuh kasih, di mana semua ciptaan diperlakukan sebagai saudara. (FT 287)

Bagaimana di bawah terang Querida Amazonia menyelesaikan kasus konflik antara masyarakat adat dengan lembaga Gereja mengenai tanah adat 

Rakyat pemangku adat merasa berhak atas tanahnya karena warisan leluhur, sedangkan Gereja setempat merasa berhak atas tanah itu karena telah membelinya secara sah dari sebuah perusahaan di jaman kolonial.

1. Pengakuan Hak dan Martabat Masyarakat Adat

Paus Fransiskus dalam Querida Amazonia sangat menekankan penghormatan terhadap masyarakat adat dan hak-hak mereka atas tanah leluhur: “Tanah bukanlah barang, tetapi karunia Tuhan dan para leluhur” (QA 14).

Ini berarti bahwa hak spiritual, kultural dan historis masyarakat adat atas tanah memiliki nilai yang tidak dapat dikurangi hanya karena legalitas formal dalam sistem hukum kolonial atau modern.

2. Gereja Dipanggil untuk Bertobat secara Sosial dan Historis

Paus mengajak Gereja untuk melakukan pertobatan pastoral dan pertobatan ekologis, termasuk merefleksikan perannya dalam struktur kekuasaan yang kadang menindas: “Kita dipanggil untuk berdiri di sisi mereka... dan mengakui kegagalan kita sendiri dalam membela mereka” (QA 15, 19). Dalam kasus ini, Gereja seharusnya tidak pertama-tama membela kepemilikan tanah secara hukum, tetapi bertanya secara profetis: apakah kepemilikan itu mencerminkan keadilan dan kasih Kristiani?

3. Dialog dan Proses Disermen Bersama

Querida Amazonia mengusulkan jalan dialog antara Gereja dan komunitas adat. Alih-alih mempertahankan posisi legal-formal, Gereja diundang untuk terlibat dalam disermen bersama komunitas: “Sebuah inkulturasi nyata akan menghormati tradisi adat dan membuka kemungkinan untuk saling memperkaya” (QA 66).

Dengan demikian, konflik harus ditangani bukan sebagai perselisihan hukum, tetapi sebagai kesempatan pastoral untuk rekonsiliasi dan pembaruan relasi.

4. Keadilan Restoratif atas Warisan Kolonial

Jika Gereja memperoleh tanah itu dari perusahaan kolonial yang dulu mungkin merebut tanah adat, maka tindakan kepemilikan itu meskipun sah secara hukum bisa cacat secara moral. Maka, dalam terang QA:

Gereja dapat melakukan tindakan profetik: mengembalikan tanah atau membuat perjanjian penggunaan bersama, atau menjadikannya ruang rohani bagi komunitas adat. Hal ini akan menjadi kesaksian nyata tentang Evangelii Gaudium yang menghidupi keadilan sosial, bukannya mempertahankan privillege warisan kolonial.

5. Menjadi Gereja yang Berakar di Amazon

Paus menulis “Kita tidak memaksa struktur kekuasaan asing, tetapi mencari bentuk-bentuk baru Gereja yang berakar dalam budaya setempat” (QA 85). Gereja yang berakar di tanah adat tidak bisa hidup secara otentik kalau relasinya dengan komunitas adat dicemari oleh konflik properti. Maka, penyelesaian konflik tanah harus sejalan dengan misi inkulturatif ini.

Kesimpulan Praktis:

Dalam terang Querida Amazonia, pendekatan ideal untuk menyelesaikan konflik seperti ini adalah:

a)      Pengakuan moral atas hak adat sebagai warisan rohani.

b)     Pertobatan sejarah terhadap kemungkinan keterlibatan Gereja dalam warisan kolonial.

c)      Dialog setara dan terbuka dengan masyarakat adat.

d)     Disermen pastoral bersama untuk penggunaan dan kepemilikan tanah secara adil dan partisipatif.

e)      Tindakan konkret: mengembalikan, membagi atau menjadikan tanah itu sarana bersama untuk pelayanan dan pelestarian budaya.

Kerangka disermen pastoral untuk menyelesaikan konflik antara Gereja dan masyarakat adat mengenai tanah adat, berdasarkan semangat Querida Amazonia serta prinsip-prinsip rekonsiliasi dan keadilan sosial dalam ajaran Gereja Katolik.

1. Pendekatan Awal: Mengakui Kompleksitas dan Berdoa untuk Roh Hikmat

Tujuan:

Memulai proses bukan dengan posisi defensif, tetapi dengan semangat rendah hati untuk mendengarkan Roh Kudus.

Langkah-langkah:

1)     Mengajak kedua pihak (Gereja dan masyarakat adat) masuk dalam doa bersama, memohon kebijaksanaan dan kejujuran hati.

2)     Menyatakan niat bersama: “Kita ingin mencari kehendak Allah, bukan sekadar mempertahankan hak atau kuasa.”

2. Klarifikasi Sejarah: Menelusuri Akar Konflik

Tujuan:

Memahami bagaimana tanah tersebut menjadi milik Gereja dan bagaimana masyarakat adat kehilangan hak atas tanah itu.

Langkah-langkah:

1)     Mengkaji dokumen sejarah dan legalitas pembelian tanah oleh Gereja, termasuk asal-usul pemilik sebelumnya (misalnya, perusahaan kolonial).

2)     Menggali narasi lisan masyarakat adat mengenai hubungan mereka dengan tanah itu, termasuk nilai spiritual, budaya dan sosialnya.

3)     Mengakui secara terbuka jika ada unsur warisan ketidakadilan struktural dalam proses akuisisi tanah.

3. Pengakuan dan Pertobatan: Jalan Menuju Rekonsiliasi

Tujuan:

Membangun relasi yang jujur dan terbuka dengan mengakui luka sejarah.

Langkah-langkah:

1)     Gereja menyatakan permintaan maaf jika telah melukai komunitas melalui cara perolehan tanah atau cara penggunaannya.

2)     Menghidupkan kembali semangat Evangelii Gaudium dan Fratelli Tutti dalam mengupayakan perbaikan relasi sosial.

3)     Mendorong umat untuk mendengarkan penderitaan masyarakat adat sebagai tubuh Kristus yang terluka.

4. Dialog Terbuka: Mendengarkan dan Merancang Masa Depan Bersama

Tujuan:

Menciptakan ruang perjumpaan dan partisipasi sejajar.

Langkah-langkah:

1)     Membentuk forum dialog partisipatif, melibatkan masyarakat adat, pemimpin Gereja setempat dan mungkin mediator independen (misalnya tokoh adat dan religius lainnya).

2)     Menggunakan metode disermen, dengan memperhatikan dinamika roh: apakah keputusan membawa damai, harapan dan keterbukaan?

3)     Menghindari tekanan legalistik dan membuka kemungkinan model kepemilikan alternatif, seperti:

a)      Tanah dikembalikan secara hukum kepada komunitas adat.

b)      Tanah dijadikan tanah pelayanan bersama, dengan pengelolaan kolektif.

c)       Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penggunaan tanah yang adil dan lestari.

5. Tindakan Simbolik dan Restoratif: Mewujudkan Kehadiran Injil

Tujuan:

Menyembuhkan luka dan memberi tanda konkret pertobatan dan keadilan.

Langkah-langkah:

1)     Liturgi tobat dan rekonsiliasi di atas tanah tersebut, sebagai tanda spiritual pertobatan dan permohonan berkat atas langkah ke depan.

2)     Pendirian pusat spiritualitas adat atau rumah dialog, tempat di mana budaya adat dan iman Katolik berdialog dalam kesetaraan.

3)     Kegiatan bersama seperti restorasi ekologis tanah, pertanian berkelanjutan atau pendidikan inkulturatif.

6. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Disermen Berkelanjutan

Tujuan:

Memastikan keputusan yang diambil tidak berakhir pada simbolisme, tetapi terus diperbarui.

Langkah-langkah:

1)     Menetapkan komisi gabungan (Gereja – adat) untuk memantau pelaksanaan kesepakatan.

2)     Mendorong pelatihan inkulturasi bagi klerus dan kaum religius.

3)     Membuka ruang untuk narasi adat masuk dalam liturgi lokal, sesuai semangat (QA 82–84.)

Penutup:

“Tuhan yang telah memberikan tanah ini kepada mereka, memanggil kita untuk berjalan bersama mereka, bukan di atas mereka.” (QA 14–19)

Kutipan paragraf yang relevan dari dokumen Evangelii Gaudium (EG) dan Fratelli Tutti (FT) yang mendukung pendekatan penyelesaian konflik antara Gereja dan masyarakat adat dalam terang             Querida Amazonia 

Dari Evangelii Gaudium (EG)

1. Pertobatan Pastoral dan Gereja yang Keluar : “Saya bermimpi tentang pilihan misioner yang mampu mengubah segalanya” (EG 27). Gereja dipanggil untuk tidak terpaku pada struktur warisan masa lalu, tetapi terbuka pada pembaruan demi pelayanan Injil.

2. Preferensi bagi yang Tersisih: “Setiap orang Kristen dan setiap komunitas dipanggil untuk menjadi alat Allah demi pembebasan dan promosi kaum miskin” (EG 187). Ini mendasari keharusan Gereja berpihak kepada masyarakat adat jika mereka termarginalkan secara historis.

3. Dialog dan Budaya Perjumpaan: “Dialog adalah kontribusi Gereja kepada perdamaian” (EG 238). Mendukung forum disermen dan dialog terbuka antara Gereja dan komunitas adat.

4. Inkulturasi Injil: “Kekayaan Injil dimaklumkan dalam kategori budaya tempat ia diwartakan” (EG 115–118).

Dari Fratelli Tutti (FT)

1. Persaudaraan dan Rekonsiliasi Sosial: “Tidak ada perdamaian tanpa kebenaran dan keadilan; rekonsiliasi harus nyata” (FT 226–227). Menegaskan pentingnya proses pertobatan sejarah dan tindakan nyata dalam kasus tanah.

2. Tanggung Jawab atas Luka Historis: Kita tidak boleh mengabaikan penderitaan sejarah” (FT 226).

3. Kebaikan Bersama dan Kepemilikan Sosial atas Tanah: “Prinsip penggunaan bersama atas barang-barang ciptaan adalah ‘hukum emas’ moral sosial Kristiani” (FT 120, bdk. juga Laudato Si’ 93).

4. Dialog sebagai Jalan Damai: “Orang yang mencari Tuhan bertemu dengan orang lain dalam semangat damai” (FT 281).

Bagaimana mencegah Pimpinan Gereja agar tidak terjerumus ke dalam pusaran kapitalisme dan oligarki yang menumpuk harta karena berhasil menghasut rakyat adat dan Gereja setempat?

1. Pemurnian Visi: Gereja Sebagai Misteri, Bukan Institusi Bisnis

Gereja bukan LSM!” — Evangelii Gaudium (EG 183)

Langkah:

1)     Menegaskan kembali bahwa misi Gereja adalah pelayanan, bukan akumulasi kekayaan. Harta Gereja adalah untuk pelayanan, bukan investasi kuasa.

2)     Memurnikan visi para pemimpin Gereja melalui retret dan rekoleksi tentang kemiskinan injili,

Laudato Si’ dan Fratelli Tutti.

2. Disermen Rohani dan Struktural yang Terbuka

Godaan kekuasaan, pencitraan dan uang terus mengintai para gembala.” (QA 76–77, FT 166)

Langkah:

1)     Mewajibkan transparansi penggunaan dana dan aset tanah secara partisipatif, dengan audit internal dan eksternal oleh umat.

2)     Membangun komite disermen ekonomi pastoral yang melibatkan umat awam, terutama dari komunitas lokal dan masyarakat adat, bukan hanya hierarki.

3. Menghindari Keterikatan dengan Oligarki dan Elit Lokal

Kadang-kadang, bahkan dalam Gereja, uang yang berasal dari eksploitasi bisa menyelinap masuk.” (QA 15)

Langkah:

1)     Melarang keras kerja sama Gereja dengan entitas ekonomi yang mengeksploitasi alam atau masyarakat adat, meskipun dengan dalih “untuk pembangunan”.

2)     Semua kerja sama dengan pihak luar wajib melewati proses ethical screening dan social impact assessment yang melibatkan komunitas adat.

4. Pertobatan Sosial sebagai Bagian dari Kepemimpinan Gereja

Para gembala perlu belajar dari penderitaan umat mereka” (FT 171)

Langkah:

1)     Mewajibkan pimpinan Gereja untuk hadir secara rutin di komunitas adat bukan hanya dalam kunjungan liturgis, tetapi sebagai bagian dari hidup bersama.

2)     Mengadopsi prinsip “preferential option for the poor” sebagai prinsip tata kelola: setiap keputusan ekonomi harus melewati pertanyaan: “Apakah ini berpihak pada yang kecil?”

5. Membangun Budaya Profetik dan Korektif

Gereja membutuhkan suara profetis di dalamnya.” (EG 259, QA 75)

Langkah:

1)     Mendorong dan melindungi umat awam, religius dan imam yang berani bersuara profetis, bahkan jika harus mengkritik pimpinan Gereja.

2)     Membuka ruang dalam Gereja untuk whistleblowing internal yang dilindungi secara hukum Gereja dan moral pastoral.

6. Memperkuat Teologi yang Memerdekakan dan Inkulturasi Adat

Roh Kudus telah mengilhami para syuhada yang membela orang miskin dan bumi.” (QA 46–47)

Langkah:

1)     Memasukkan teologi yang memerdekakan (bebas dari dan bebas untuk) , spiritualitas ekologis dan narasi rakyat adat ke dalam formasi calon imam, uskup dan religius.

2)     Mewajibkan pemimpin Gereja belajar dari komunitas adat, bukan hanya memimpin mereka.

Penutup

              Seperti kata Paus Fransiskus, “Lebih baik Gereja yang luka karena turun ke jalan, daripada Gereja yang nyaman tapi busuk karena kekuasaan” (EG 49). Gereja harus waspada agar tidak menjadi alat kepentingan para elit ekonomi dan oligarki tanah. Bila perlu, seperti Yesus, membersihkan Bait Allah dari para pedagang (Yoh 2:14-16), Gereja masa kini harus membersihkan dirinya dari ambisi dan kekayaan yang menyesatkan.

              Gereja Katolik, khususnya di wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat, dipanggil untuk miskin bersama yang miskin, menjaga bumi bersama mereka yang dijauhkan dari haknya dan bertobat bersama dunia yang terluka. Hak atas tanah adalah bagian dari hak hidup dan martabat manusia. Gereja tidak boleh menjadi bagian dari penindasan, tetapi harus menjadi tanda pembebasan.

              Jika Gereja setia pada Injil, maka suara masyarakat adat bukan ancaman, melainkan panggilan untuk bertobat dan memperbaharui misi-Nya.

 

Jakarta, Bulan Laudato Si’, Juni 2025

Ignatius Ismartono, SJ

Sahabat Insan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tiga Perempuan Penjaga Kehidupan: Dewi Kunti, Dewi Sinta, dan Dewi Mariyah (Bunda Maria)

  Dalam keheningan bumi Nusantara, kita mengenal sosok-sosok perempuan yang memancarkan energi kehidupan: Dewi Kunti, Dewi Sinta, dan Dewi M...