“Ketika
orang kehilangan rumah karena bumi yang rusak,
Kristus
kehilangan tempat-Nya untuk tinggal bersama umat-Nya.”
Pendahuluan
Ensklik Laudato Si’ (Laudato
Si’), yang diterbitkan oleh Paus Fransiskus pada tahun 2015, menyerukan
pertobatan ekologis melalui paradigma ekologi integral. Gereja dipanggil bukan
hanya untuk “merawat rumah bersama”, melainkan juga untuk memulihkan relasi
yang rusak antara manusia, alam dan Allah.
Enam tahun kemudian, Pastoral
Orientations on Climate-Displaced People, untuk selanjutnya disebut sebagai
PO-CDP - “Arah Pastoral untuk Pengungsi Korban
Perubahan Iklim” <
https://sahabatinsan.org/arah-pastoral-tentang-pengungsi-korban-perubahan-iklim>
diterbitkan sebagai tindak lanjut konkret terhadap dimensi manusiawi dari
krisis ekologis yakni, perpindahan paksa akibat perubahan iklim.
Dokumen
PO‑CDP
bukan hanya pelengkap, tetapi kelanjutan pastoral dan praksis dari Laudato Si’. Jika Laudato Si’
membangkitkan kesadaran moral dan teologis tentang keterpautan seluruh ciptaan,
maka PO‑CDP
menunjukkan arah Gereja untuk melangkah
bersama orang-orang yang kehilangan tempat tinggal akibat kehancuran bumi.
Keduanya berpijak pada semangat Injii yang sama, tetapi menyentuh dimensi penderitaan
ekologis tanggapan Gereja yang berbeda.
A. Hubungan Ajaran antara Laudato Si’
(2015) dan
Arah Pastoral untuk Pengungsi Korban
Perubahan Iklim (2021)
Ensklik
Laudato Si’ menandai tonggak magisterium Gereja Katolik tentang “ekologi
integral” sebuah kerangka berpikir moral yang memadukan keutuhan ciptaan dengan
martabat manusia. Enam tahun kemudian, Pastoral Orientations on Climate‑Displaced
People (PO‑CDP) diterbitkan oleh Dikasteri untuk Mempromosikan
Pembangunan Manusia Seutuhnya sebagai panduan operasional untuk mendampingi
para pengungsi yang terdampak krisis iklim. Tulisan ini menjelaskan bagaimana
PO‑CDP
merupakan turunan langsung Laudato Si’: pertama, melalui kesinambungan tafsir
ajaran; kedua, melalui penerjemahan prinsip “ekologi
integral” ke dalam aksi pastoral; ketiga, melalui
penajaman analisis sosial tentang krisis iklim dan migrasi paksa; dan keempat,
melalui pembangunan jejaring advokasi Gereja.
Laudato Si’ menyatakan bahwa perubahan iklim adalah “tantangan utama umat manusia” dan menyebabkan “kenaikan tragis jumlah migran … akibat kemiskinan yang dipicu oleh kemerositan lingkungan” (Laudato Si’ 25). Dokumen PO‑CDP membuka pengantarnya dengan kutipan Laudato Si’ 19 “to see or not to see”-
“melihat atau tidak melihat” sebagai undangan moral untuk “menjadi sungguh sadar” akan
penderitaan para pengungsi iklim. Hubungan kedua kutipan tersebut menunjukkan
adanya kesinambungan secara langsung: Laudato Si’ menyediakan kerangka
normatif, sementara PO‑CDP memperinci langkah pastoral.
1. Laudato Si’ adalah teks payung bagi PO-CDP
Sumber
doktrinal yang sama: Kedua dokumen bertumpu pada ajaran sosial Gereja tentang tujuan
universal harta benda, solidaritas dan mendahulukan kaum miskin. PO‑CDP
secara eksplisit merujuk Laudato Si’ sebagai teks payung .
Ekologi integral
sebagai prinsip dasar: Laudato Si’ memperkenalkan ekologi integral mengenai adanya
saling keterkaitan antara “jeritan bumi” dan “jeritan kaum papa”. PO‑CDP
menjabarkan ekologi integral menjadi “climate
resilience” - "ketahanan iklim" dan
“inclusion dan integration” - "sikap merangkul dan menyatukan”, memperlihatkan bahwa
teologi itu diterjemahkan menjadi metodologi pastoral.
Metodologi ”See,Judge Act” – “Melihat, Menimbang dan Mengerjakan”:
Laudato Si’ 19–49 mendorong umat untuk melihat realitas ekologis secara
kontemplatif dan kritis. Pengantar PO‑CDP memulai dengan kata kunci “to see”- “melihat”,
lalu seluruh dokumen disusun dalam sepuluh tantangan dan tanggapan Gereja dalam
sebuah kerangka “judge–act” – “menimbang-mengerjakan” yang melengkapi
tahap “see” – “melihat” dari Laudato Si’.
2. Dari
Prinsip ke Praktik: Penerjemahan Ekologi Integral
|
Dimensi
Ekologi Integral Laudato Si’ |
Konsekuensi
Pastoral PO‑CDP |
Contoh
Implementasi |
|
Keadilan Antar ‑ Generasi
kewajiban menjaga bumi bagi anak cucu. |
Persiapan komunitas yang rentan
melalui capacity‑building sebelum relokasi |
Pelatihan adat dan pengetahuan
lokal bagi generasi muda di pesisir yang terancam kenaikan air laut |
|
Ekologi Sosial - hak atas
hunian yang layak dan hak untuk berpartisipasi |
“Fostering Inclusion and
Integration” - “Mendorong Sikap Merangkul dan Menyatukan” bagi pengungsi
di kota tujuan. |
Paroki menjadi hub
(Pusat Penghubung Jaringan) penyedia layanan hukum dan bahasa bagi pendatang |
|
Ekologi Budaya perlindungan
identitas dan kearifan lokal |
“Solidarity networks between
communities of origin and arrival”- “Jaringan solidaritas antara komunitas asal dan
komunitas tujuan” |
Kemitraan keuskupan‑asal dengan
keuskupan‑tujuan untuk liturgi dwibahasa |
|
Ekologi Ekonomi – kritik
terhadap model pembangunan yang eksploitatif |
Advokasi “alternatives to
displacement” - “cara - cara lain bagi para pengungsi” seperti agro‑ekologi |
Lembaga Caritas memfasilitasi
pertanian berkelanjutan untuk mencegah migrasi paksa |
3. Analisis
Sosial: Krisis Iklim dan Migrasi Paksa
Laudato Si’
mengidentifikasi mekanisme struktural dalam bidang ekonomi dan politik yang
mendorong migrasi iklim. PO‑CDP memperbaharui analisis
tersebut dengan terminologi kontemporer, yaitu rapid‑onset,
misalnya badai dan banjir berhadapan dengan slow‑onset
misalnya kenaikan permukaan laut dan desertifikasi, yaitu kemerosotan mutu
lahan di daerah kering, setengah kering dan sebagainya yang menyebabkan lahan
kehilangan produktivitasnya. Perbedaan ini penting karena: Kategori hukum - banyak
pengungsi iklim tidak memenuhi definisi refugee seperti dimaksudkan
dalam konvensi 1951; PO‑CDP mendukung pembaruan kerangka
hak‑asasi
sesuai dengan asas martabat manusia. Pola Mobilitas: PO‑CDP
menekankan bahwa sebagian besar perpindahan bersifat internal sebelum lintas‑negara;
hal ini menuntut kolaborasi keuskupan‑asal dan keuskupan‑tujuan.
Dimensi Gender dan Generasi: PO‑CDP memasukkan kerentanan
perempuan, anak dan masyarakat adat, memperluas pendekatan Laudato Si’ tentang “orang miskin” ke sub‑kelompok
yang lebih spesifik.
5.
Konvergensi Aksi Pastoral: Empat Kata Kerja dan Peta Jalan
Paus Fransiskus merumuskan empat
kata kerja: “welcome, protect, promote, integrate” – “menyambut,
melindungi, mempromosikan, mengintegrasikan” (Pesan Hari Migran dan Pengungsi
2018). PO‑CDP mengadaptasinya dalam setiap bab:
Welcome - Menyambut dengan
menyediakan informasi sebelum perpindahan
Protect - Melindungi dengan
menyediakan adanya advokasi kerangka hukum dan kebijakan.
Promote - Mempromosikan
dengan pengadaan program penghidupan berkelanjutan.
Integrate –
Mengintegrasikan dengan liturgi inkulturatif dan pendidikan intercultural atau
antarbudaya..
Kerangka ini merealisasikan Laudato Si’ 49 yang menyerukan
“pendekatan integral” terhadap migrasi dan ekologi.
6. Implikasi
Teologis dan Pastoral Bagi Gereja Lokal
Pendidikan dan Pengajaran
mengenai Ekologi Integral: Seminari dan sekolah Katolik didorong menggabungkan
modul ekologi migrasi dan hak asasi dalam kurikulum PO‑CDP. Liturgi
yang Kontekstual: Laudato Si’ menekankan spiritualitas ciptaan; PO‑CDP
menyerukan liturgi yang mengakui trauma yang dialami oleh korban migrasi iklim,
misalnya Misa Requiem untuk penghuni “rumah yang hilang”. Sinergi Jaringan: Laudato
Si’ menyapa “semua orang berkehendak baik”; PO‑CDP menambah mitra strategis NGO, pemerintah, ilmuwan iklim dalam
melakukan koordinasi yang menentukan kebijakan. Advokasi Publik: Gereja diajak
mendukung perjanjian internasional (Sendai Framework, Paris Agreement)
dan kebijakan domestik tentang relokasi dan bantuan bencana.
B. Enam tahun pendalaman: Dari seruan
“merawat rumah bersama” berubah menjadi “merawat sesama yang kehilangan rumah”.
Selisih jangka waktu enam tahun
antara Laudato Si’ dan PO‑CDP bukanlah jarak, melainkan
proses untuk mendalami ajaran Gereja. Laudato
Si’ memberi “visi profetis” tentang ekologi
integral; PO‑CDP menerjemahkannya menjadi “aksi
profetis” bagi orang‑orang yang paling terdampak,
misalnya para pengungsi iklim. Kesinambungan ini menegaskan dinamika ajaran
sosial Gereja: dimulai dari refleksi teologis, diwujudkan dalam praksis
pastoral, lalu Kembali, praksis pastoral itu
memperkaya refleksi teologis melalui pengalaman Gereja di lapangan.
Dengan demikian, PO‑CDP bukan sekadar lampiran Laudato Si’, melainkan bab yang
melanjutkannya, di mana seruan “merawat
rumah bersama” bekembang menjadi “merawat sesama yang kehilangan rumah”.
1. Teologi Inkarnasi dalam Konteks Krisis Iklim
Laudato Si’ berbicara tentang
dunia ciptaan sebagai “tempat perjumpaan dengan Allah”, suatu “sakramen kosmik”
(lih. Laudato Si’ 233). Dalam terang itu, penderitaan pengungsi iklim bukan
sekadar masalah sosial, tetapi perpanjangan penderitaan Kristus sendiri, yang
"tidak punya tempat untuk meletakkan kepala-Nya" (Luk 9:58). PO‑CDP
secara implisit membawa spiritualitas inkarnasional ini: ketika Gereja
menyambut mereka yang kehilangan rumah, Gereja menyambut Kristus yang
berpindah-pindah. Ini memperdalam dimensi teologis. PO‑CDP bukan hanya sebagai pedoman
sosial, tetapi sebagai tanggapan rohani atas misteri penderitaan dalam sejarah
keselamatan.
2. Sinodalitas sebagai Gaya Gereja Baru
Laudato Si’ menyerukan pertobatan
ekologis yang bersifat komunitarian. PO‑CDP bukanlah dokumen yang memberi
solusi dari atas ke bawah, melainkan undangan untuk berjalan bersama,
memperdengarkan suara komunitas yang terdampak. Hal ini sejalan dengan proses
sinode global yang ditekankan Paus Fransiskus: Gereja yang mendengar, berjalan
bersama dan bertumbuh dari pinggiran. Maka, PO‑CDP menerapkan sinodal yang disarankan oleh Laudato Si’.
3. Pertobatan Ekologis sebagai Proses Bertahap dan Dialogis
Laudato Si’ menegaskan bahwa
pertobatan ekologis tidak terjadi seketika, tetapi memerlukan pendidikan,
dialog dan perubahan gaya hidup. PO‑CDP membuat rincian bagaimana Gereja, melalui pendidikan, advokasi dan pendampingan,
membentuk habitus baru yang mendukung pemulihan bumi dan martabat manusia. Ini
menunjukkan bahwa PO‑CDP bukan hanya respons terhadap krisis, tetapi bagian
dari proses pedagogi pertobatan ekologis yang sudah dimulai dalam Laudato Si’.
4. Tindakan Profetik dalam Ranah Politik dan Kebijakan
Publik
Laudato Si’ menyatakan bahwa
Gereja tidak menggantikan negara, tetapi harus bersuara secara profetik ketika martabat manusia dan
lingkungan diabaikan (lih. Laudato Si’ 157). PO‑CDP mengambil mandat ini dengan
lebih konkret-mendorong Gereja lokal untuk
masuk ke dalam ruang kebijakan, baik melalui kerja sama maupun koreksi profetis
terhadap kebijakan relokasi paksa, eksploitasi wilayah pesisir, atau pengabaian
masyarakat adat.
5. Paradigma “Pinggiran sebagai Pusat”
Dalam PO‑CDP, suara
orang yang kehilangan rumah dianggap sebagai pusat refleksi pastoral. Ini
sejalan dengan visi Laudato Si’ bahwa mereka yang paling miskin dan terdampak
justru memiliki kearifan lokal dan perspektif moral yang penting untuk ekologi
integral. Maka, kedua dokumen ini: Menggeser pusat perhatian Gereja dari
pusat-pusat kekuasaan ke pinggiran-pinggiran ekologis dan manusiawi. Mengajarkan
bahwa teologi dan moralitas harus dimulai dari pengalaman nyata mereka yang disingkirkan.
Jadi,
dimensi-dimensi esensial tambahan yang menghubungkan Laudato Si’ dan PO‑CDP
meliputi:
Teologi inkarnasi dan penderitaan
Kristus dalam pengungsi iklim, sinodalitas sebagai gaya pastoral baru,
pendidikan pertobatan ekologis sebagai proses, tindakan profetik dalam kebijakan publik, paradigma baru di mana pinggiran menjadi sumber refleksi dan arah Gereja.
C. PO‑CDP
adalah “perluasan pewahyuan” melalui sejarah
Kelimanya tidak hanya memperkuat
hubungan antara Laudato Si’ dan PO‑CDP, tetapi menunjukkan bahwa PO‑CDP
adalah “perluasan
pewahyuan” melalui sejarah, di mana Gereja membaca tanda-tanda
zaman dalam terang Sabda Allah dan suara orang kecil.
I. Dari Seruan Profetis ke Aksi Pastoral
Dalam Laudato
Si’ nomor 25, Paus Fransiskus memperingatkan: “Ada migrasi paksa yang meningkat
karena degradasi lingkungan… Mereka tidak diakui sebagai pengungsi oleh
konvensi internasional dan membawa beban hidup tanpa perlindungan hukum yang
layak.”. Seruan ini disambut dalam PO‑CDP sebagai panggilan mendesak
untuk Gereja universal dan lokal. Bab pertama PO‑CDP bahkan membuka dengan kutipan Laudato
Si’ 19 “to see or not to see” sebagai tanda kesinambungan hermeneutik: bahwa PO‑CDP
dibangun di atas refleksi teologis Laudato Si’, lalu diterjemahkan ke dalam
praksis pastoral dan advokasi untuk membela hak-hak manusia.
II. Ekologi Integral dan Martabat Pengungsi
Ekologi
integral yang ditawarkan Laudato Si’ tidak sekadar menyatukan ekologi dan
keadilan sosial, tetapi juga membongkar pembedaan palsu antara manusia dan
alam. “Jeritan bumi” dan “jeritan kaum papa” adalah satu dan sama. PO‑CDP
menerjemahkan prinsip ini dalam pendekatan yang memperhatikan keterkaitan
sebagai berikut: Ekologi Sosial menjadi: integrasi pengungsi ke dalam
masyarakat secara adil, Ekologi Ekonomi mejadi: advokasi terhadap sebab - sebab
utama adanya pengungsian paksa, Ekologi Budaya menjadi: penghargaan terhadap
identitas komunitas terdampak, Ekologi Harapan menjadi: membangun kembali
tempat tinggal dan harapan hidup. Dengan kata lain, PO‑CDP adalah pelaksanaan
ekologi integral di pinggiran dunia. Ketika Laudato Si’ mengembangkan visi
teologis, PO‑CDP memikul visinya ke jalan - jalan kamp pengungsian,
daerah bencana dan ruang - ruang kebijakan.
III. Inkarnasi dan Wajah Kristus yang Terusir
Saya
membaca PO‑CDP dalam terang spiritualitas inkarnasi. Allah tidak
menyelamatkan dunia dari kejauhan, melainkan menjadi daging (Yoh 1:14). Maka
ketika manusia kehilangan rumah akibat banjir, kekeringan, atau abrasi, bukan
hanya penderitaan manusia yang diungkapkan, tetapi juga penderitaan Allah. Laudato
Si’ nomor 98 menyatakan: “Yesus dapat berbicara kepada makhluk karena Ia
sendiri bagian dari dunia dan hidup bersama sebagai manusia sejati.”PO‑CDP
mengajak kita mengenali wajah Kristus yang terusir. Dalam setiap pengungsi
korban perubahan iklim, Gereja menemukan kembali Tuhan yang mengungsi ke Mesir
(Mat 2:14), Tuhan yang tidak memiliki batu untuk meletakkan kepala-Nya (Luk
9:58).
IV. Sinodalitas dan See-Judge-Act
Dokumen PO‑CDP mengambil
alih struktur see-judge-act yang juga diandaikan dalam Laudato Si’. Kita diajak
untuk: See - melihat kenyataan dengan mata belas kasih, Judge - menilai
secara moral dan spiritual dalam terang Injil, Act - bertindak dalam
solidaritas dan keberanian profetis. Pendekatan ini mencerminkan gaya sinodal
yang ditumbuhkan Paus Fransiskus: berjalan bersama, mendengarkan suara mereka
yang diabaikan dan mengambil langkah berdasarkan terang Roh Kudus. PO‑CDP
memperlihatkan bahwa jawaban atas krisis iklim bukanlah teknologi belaka,
tetapi juga pertobatan dalam hal hubungan antarmanusia.
V. Pinggiran Sebagai Pusat Evangelisasi
Laudato
Si’ memanggil umat beriman untuk mendengar suara bumi. PO‑CDP
menggenapinya dengan mendengar mereka yang disingkirkan oleh kerusakan bumi. Di
sini, pinggiran bukanlah objek belas kasihan, tetapi subjek wahyu yang mampu mengungkapkan kehendak Allah pada saat ini. Paus
Fransiskus pernah menyatakan dalam Laudato Si’ nomor 20, 82 dan 123: “Kita
hidup dalam dunia yang patah, di antara saudara dan saudari yang dibuang oleh
sistem yang mengejar keuntungan dan bukan manusia.” Gereja dipanggil bukan
hanya untuk membantu korban, tetapi juga untuk belajar dari mereka. Dalam
mereka, suara kenabian dan tanda zaman bergema dengan nyaring.
Penutup: Rumah yang Hilang, Gereja yang Ditemukan
Selisih
enam tahun antara Laudato Si’ dan Arah Pastoral bukanlah jeda, melainkan proses
Roh yang memimpin Gereja dari kontemplasi ke aksi. Jika Laudato Si’ menyerukan
pertobatan ekologis dan solidaritas universal, PO‑CDP mengakar seruan itu dalam
daging dan sejarah umat yang terusir. “Merawat rumah bersama” akhirnya berarti
menemani mereka yang telah kehilangan rumah. Dalam wajah mereka, kita mengenali
wajah Tuhan yang diam di bumi yang kini terluka.
Demikianlah, Ensiklik Laudato Si’
(2015) menyerukan pertobatan ekologis melalui paradigma ekologi integral,
sedangkan Dokumen PO‑CDP (2021) lahir sebagai kelanjutan praktis yang
memfokuskan pada pengungsi akibat krisis iklim. Kedua teks berbagi fondasi ajaran
sosial Gereja tentang tujuan universal harta benda, solidaritas dan pengutamaan
perhatian bagi kaum miskin.
Laudato Si’ memberi kerangka
normatif, sedangkan PO‑CDP menerjemahkannya ke langkah pastoral konkret
berbasis metode “See-Judge-Act” - “Melihat - Menimbang - Mengerjakan”. Prinsip
“ekologi integral” berkembang dalam PO‑CDP menjadi program ketahanan
iklim, merangkul dan mengintegrasikan pengungsi. Analisis PO‑CDP
membedakan perpindahan akibat bencana cepat rapid‑onset
dan perlahan (slow‑onset), sekaligus menyoroti
celah status hukum para pengungsi iklim.
Paus Fransiskus merangkum
tanggapan Gereja dalam empat kata kerja: menyambut, melindungi, mempromosikan
dan mengintegrasikan. PO‑CDP menganjurkan paroki serta
keuskupan asal dan tujuan untuk membangun jaringan layanan hukum, liturgi
inkulturatif dan mata pencaharian berkelanjutan. Formasi seminari dan sekolah
Katolik diminta menggabungkan modul ekologi, migrasidan hak asasi sebagai
bagian dari pertobatan ekologis.
Dokumen ini menegaskan perlunya
sinergi Gereja dengan pemerintah, LSM dan ilmuwan untuk melakukan advokasi
kebijakan dalam hal adaptasi iklim. Secara teologis, penderitaan pengungsi
dipahami sebagai perpanjangan penderitaan Kristus yang “tidak punya tempat
meletakkan kepala‑Nya” (Bdk. Lukas
9:58).
Pendekatan
sinodal-yakni berjalan bersama dan mendengarkan suara komunitas terdampak-menjadi
gaya dasar penerapan PO‑CDP. Paradigma “pinggiran sebagai
pusat” mengangkat kearifan lokal dan pengalaman orang termiskin menjadi sumber
bahan refleksi yang dilakukan oleh Gereja.
Dengan
demikian seruan “merawat rumah bersama” berevolusi menjadi panggilan “merawat
sesama yang kehilangan rumah”. PO‑CDP memperlihatkan dinamika ajaran
sosial Gereja yang berangkat dari visi profetis Laudato Si’, berinkarnasi dalam aksi pastoral, lalu memperkaya refleksi
teologis melalui pengalaman lapangan.
Note: [1] Ditulis atas permintaan panitia 10 Tahun Laudato Si’ di Keuskupan Bogor, 5 – 7 September 2025
Jakarta, 16 Juli 2025
I. Ismartono, SJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar