Rabu, 01 Oktober 2025

Merawat Rumah, Menemani Yang Terusir: Keterpautan Laudato Si’ dan Arah Pastoral untuk Pengungsi Korban Perubahan Iklim

 

“Ketika orang kehilangan rumah karena bumi yang rusak,
Kristus kehilangan tempat-Nya untuk tinggal bersama umat-Nya.”

 

Pendahuluan

Ensklik Laudato Si’ (Laudato Si’), yang diterbitkan oleh Paus Fransiskus pada tahun 2015, menyerukan pertobatan ekologis melalui paradigma ekologi integral. Gereja dipanggil bukan hanya untuk “merawat rumah bersama”, melainkan juga untuk memulihkan relasi yang rusak antara manusia, alam dan Allah.

Enam tahun kemudian, Pastoral Orientations on Climate-Displaced People, untuk selanjutnya disebut sebagai PO-CDP - “Arah Pastoral untuk Pengungsi Korban Perubahan Iklim” < https://sahabatinsan.org/arah-pastoral-tentang-pengungsi-korban-perubahan-iklim> diterbitkan sebagai tindak lanjut konkret terhadap dimensi manusiawi dari krisis ekologis yakni, perpindahan paksa akibat perubahan iklim.

              Dokumen POCDP bukan hanya pelengkap, tetapi kelanjutan pastoral dan praksis dari Laudato Si’. Jika Laudato Si’ membangkitkan kesadaran moral dan teologis tentang keterpautan seluruh ciptaan, maka POCDP menunjukkan arah  Gereja untuk melangkah bersama orang-orang yang kehilangan tempat tinggal akibat kehancuran bumi. Keduanya berpijak pada semangat Injii yang sama, tetapi menyentuh dimensi penderitaan ekologis tanggapan Gereja yang berbeda.

A. Hubungan Ajaran antara Laudato Si’ (2015) dan
 Arah Pastoral untuk Pengungsi Korban Perubahan Iklim (2021)

Ensklik Laudato Si’ menandai tonggak magisterium Gereja Katolik tentang “ekologi integral” sebuah kerangka berpikir moral yang memadukan keutuhan ciptaan dengan martabat manusia. Enam tahun kemudian, Pastoral Orientations on ClimateDisplaced People (POCDP) diterbitkan oleh Dikasteri untuk Mempromosikan Pembangunan Manusia Seutuhnya sebagai panduan operasional untuk mendampingi para pengungsi yang terdampak krisis iklim. Tulisan ini menjelaskan bagaimana POCDP merupakan turunan langsung Laudato Si’: pertama, melalui kesinambungan tafsir ajaran; kedua, melalui penerjemahan prinsip “ekologi integral” ke dalam aksi pastoral; ketiga, melalui penajaman analisis sosial tentang krisis iklim dan migrasi paksa; dan keempat, melalui pembangunan jejaring advokasi Gereja.

Laudato Si’ menyatakan bahwa perubahan iklim adalah “tantangan utama umat manusia” dan menyebabkan “kenaikan tragis jumlah migran … akibat kemiskinan yang dipicu oleh kemerositan lingkungan” (Laudato Si’ 25). Dokumen POCDP membuka pengantarnya dengan kutipan Laudato Si’ 19to see or not to see”- 

“melihat atau tidak melihat” sebagai undangan moral untuk “menjadi sungguh sadar” akan penderitaan para pengungsi iklim. Hubungan kedua kutipan tersebut menunjukkan adanya kesinambungan secara langsung: Laudato Si’ menyediakan kerangka normatif, sementara POCDP memperinci langkah pastoral.

1. Laudato Si’ adalah teks payung bagi PO-CDP

Sumber doktrinal yang sama: Kedua dokumen bertumpu pada ajaran sosial Gereja tentang tujuan universal harta benda, solidaritas dan mendahulukan kaum miskin. POCDP secara eksplisit merujuk Laudato Si’ sebagai teks payung .

Ekologi integral sebagai prinsip dasar: Laudato Si’ memperkenalkan ekologi integral mengenai adanya saling keterkaitan antara “jeritan bumi” dan “jeritan kaum papa”. POCDP menjabarkan ekologi integral menjadi “climate resilience” - "ketahanan iklim" dan “inclusion dan integration” - "sikap merangkul dan menyatukan”, memperlihatkan bahwa teologi itu diterjemahkan menjadi metodologi pastoral.

Metodologi ”See,Judge  Act” – “Melihat, Menimbang dan Mengerjakan”: Laudato Si’ 19–49 mendorong umat untuk melihat realitas ekologis secara kontemplatif dan kritis. Pengantar POCDP memulai dengan kata kunci “to see”- “melihat”, lalu seluruh dokumen disusun dalam sepuluh tantangan dan tanggapan Gereja dalam sebuah kerangka “judge–act” – “menimbang-mengerjakan” yang melengkapi tahap “see” – “melihat” dari Laudato Si’.

2. Dari Prinsip ke Praktik: Penerjemahan Ekologi Integral

Dimensi Ekologi Integral Laudato Si’

Konsekuensi Pastoral PO‑CDP

Contoh Implementasi

Keadilan Antar ‑ Generasi kewajiban menjaga bumi bagi anak cucu.

Persiapan komunitas yang rentan melalui capacity‑building sebelum relokasi

Pelatihan adat dan pengetahuan lokal bagi generasi muda di pesisir yang terancam kenaikan air laut

Ekologi Sosial - hak atas hunian yang layak dan hak untuk berpartisipasi

Fostering Inclusion and Integration” - “Mendorong Sikap Merangkul dan Menyatukan” bagi pengungsi di kota tujuan.

Paroki menjadi hub (Pusat Penghubung Jaringan) penyedia layanan hukum dan bahasa bagi pendatang

Ekologi Budaya perlindungan identitas dan kearifan lokal

Solidarity networks between communities of origin and arrival”- “Jaringan solidaritas antara komunitas asal dan komunitas tujuan”

Kemitraan keuskupan‑asal dengan keuskupan‑tujuan untuk liturgi dwibahasa

Ekologi Ekonomi – kritik terhadap model pembangunan yang eksploitatif

Advokasi “alternatives to displacement” - “cara - cara lain bagi para pengungsi” seperti agro‑ekologi

Lembaga Caritas memfasilitasi pertanian berkelanjutan untuk mencegah migrasi paksa

3. Analisis Sosial: Krisis Iklim dan Migrasi Paksa

Laudato Si’ mengidentifikasi mekanisme struktural dalam bidang ekonomi dan politik yang mendorong migrasi iklim. POCDP memperbaharui analisis tersebut dengan terminologi kontemporer, yaitu rapidonset, misalnya badai dan banjir berhadapan dengan slowonset misalnya kenaikan permukaan laut dan desertifikasi, yaitu kemerosotan mutu lahan di daerah kering, setengah kering dan sebagainya yang menyebabkan lahan kehilangan produktivitasnya. Perbedaan ini penting karena: Kategori hukum - banyak pengungsi iklim tidak memenuhi definisi refugee seperti dimaksudkan dalam konvensi 1951; POCDP mendukung pembaruan kerangka hakasasi sesuai dengan asas martabat manusia. Pola Mobilitas: POCDP menekankan bahwa sebagian besar perpindahan bersifat internal sebelum lintasnegara; hal ini menuntut kolaborasi keuskupanasal dan keuskupantujuan. Dimensi Gender dan Generasi: POCDP memasukkan kerentanan perempuan, anak dan masyarakat adat, memperluas pendekatan Laudato Si’ tentang “orang miskin” ke subkelompok yang lebih spesifik.

5. Konvergensi Aksi Pastoral: Empat Kata Kerja dan Peta Jalan

Paus Fransiskus merumuskan empat kata kerja: “welcome, protect, promote, integrate” – “menyambut, melindungi, mempromosikan, mengintegrasikan” (Pesan Hari Migran dan Pengungsi 2018). POCDP mengadaptasinya dalam setiap bab:

Welcome - Menyambut dengan menyediakan informasi sebelum perpindahan

Protect - Melindungi dengan menyediakan adanya advokasi kerangka hukum dan kebijakan.

Promote - Mempromosikan dengan pengadaan program penghidupan berkelanjutan.

Integrate – Mengintegrasikan dengan liturgi inkulturatif dan pendidikan intercultural atau antarbudaya..

Kerangka ini merealisasikan Laudato Si’ 49 yang menyerukan “pendekatan integral” terhadap migrasi dan ekologi.

6. Implikasi Teologis dan Pastoral Bagi Gereja Lokal

Pendidikan dan Pengajaran mengenai Ekologi Integral: Seminari dan sekolah Katolik didorong menggabungkan modul ekologi migrasi dan hak asasi dalam kurikulum POCDP. Liturgi yang Kontekstual: Laudato Si’ menekankan spiritualitas ciptaan; POCDP menyerukan liturgi yang mengakui trauma yang dialami oleh korban migrasi iklim, misalnya Misa Requiem untuk penghuni “rumah yang hilang”. Sinergi Jaringan: Laudato Si’ menyapa “semua orang berkehendak baik”; POCDP menambah mitra strategis NGO, pemerintah, ilmuwan iklim dalam melakukan koordinasi yang menentukan kebijakan. Advokasi Publik: Gereja diajak mendukung perjanjian internasional (Sendai Framework, Paris Agreement) dan kebijakan domestik tentang relokasi dan bantuan bencana.

B. Enam tahun pendalaman: Dari seruan “merawat rumah bersama” berubah menjadi “merawat sesama yang kehilangan rumah”.

Selisih jangka waktu enam tahun antara Laudato Si’ dan POCDP bukanlah jarak, melainkan proses untuk mendalami ajaran Gereja.  Laudato Si’ memberi “visi profetis” tentang ekologi integral; POCDP menerjemahkannya menjadi “aksi profetis” bagi orangorang yang paling terdampak, misalnya para pengungsi iklim. Kesinambungan ini menegaskan dinamika ajaran sosial Gereja: dimulai dari refleksi teologis, diwujudkan dalam praksis pastoral, lalu Kembali, praksis pastoral itu    memperkaya refleksi teologis melalui pengalaman Gereja di lapangan. Dengan demikian, POCDP bukan sekadar lampiran Laudato Si’, melainkan bab yang melanjutkannya, di mana seruan “merawat rumah bersama” bekembang menjadi “merawat sesama yang kehilangan rumah”.

1. Teologi Inkarnasi dalam Konteks Krisis Iklim

Laudato Si’ berbicara tentang dunia ciptaan sebagai “tempat perjumpaan dengan Allah”, suatu “sakramen kosmik” (lih. Laudato Si’ 233). Dalam terang itu, penderitaan pengungsi iklim bukan sekadar masalah sosial, tetapi perpanjangan penderitaan Kristus sendiri, yang "tidak punya tempat untuk meletakkan kepala-Nya" (Luk 9:58). POCDP secara implisit membawa spiritualitas inkarnasional ini: ketika Gereja menyambut mereka yang kehilangan rumah, Gereja menyambut Kristus yang berpindah-pindah. Ini memperdalam dimensi teologis.  POCDP bukan hanya sebagai pedoman sosial, tetapi sebagai tanggapan rohani atas misteri penderitaan dalam sejarah keselamatan.

2. Sinodalitas sebagai Gaya Gereja Baru

Laudato Si’ menyerukan pertobatan ekologis yang bersifat komunitarian. POCDP bukanlah dokumen yang memberi solusi dari atas ke bawah, melainkan undangan untuk berjalan bersama, memperdengarkan suara komunitas yang  terdampak. Hal ini sejalan dengan proses sinode global yang ditekankan Paus Fransiskus: Gereja yang mendengar, berjalan bersama dan bertumbuh dari pinggiran. Maka, POCDP menerapkan  sinodal yang disarankan oleh  Laudato Si’.

3. Pertobatan Ekologis sebagai Proses Bertahap dan Dialogis

Laudato Si’ menegaskan bahwa pertobatan ekologis tidak terjadi seketika, tetapi memerlukan pendidikan, dialog dan perubahan gaya hidup. POCDP membuat rincian   bagaimana Gereja,  melalui pendidikan, advokasi dan pendampingan, membentuk habitus baru yang mendukung pemulihan bumi dan martabat manusia. Ini menunjukkan bahwa POCDP bukan hanya respons terhadap krisis, tetapi bagian dari proses pedagogi pertobatan ekologis yang sudah dimulai dalam Laudato Si’.

4. Tindakan Profetik dalam Ranah Politik dan Kebijakan Publik

Laudato Si’ menyatakan bahwa Gereja tidak menggantikan negara, tetapi harus bersuara  secara profetik ketika martabat manusia dan lingkungan diabaikan (lih. Laudato Si’ 157). POCDP mengambil mandat ini dengan lebih konkret-mendorong Gereja lokal untuk masuk ke dalam ruang kebijakan, baik melalui kerja sama maupun koreksi profetis terhadap kebijakan relokasi paksa, eksploitasi wilayah pesisir, atau pengabaian masyarakat adat.

5. Paradigma “Pinggiran sebagai Pusat”

Dalam POCDP, suara orang yang kehilangan rumah dianggap sebagai pusat refleksi pastoral. Ini sejalan dengan visi Laudato Si’ bahwa mereka yang paling miskin dan terdampak justru memiliki kearifan lokal dan perspektif moral yang penting untuk ekologi integral. Maka, kedua dokumen ini: Menggeser pusat perhatian Gereja dari pusat-pusat kekuasaan ke pinggiran-pinggiran ekologis dan manusiawi. Mengajarkan bahwa teologi dan moralitas harus dimulai dari pengalaman nyata mereka yang disingkirkan.

              Jadi, dimensi-dimensi esensial tambahan yang menghubungkan Laudato Si’ dan POCDP meliputi:

Teologi inkarnasi dan penderitaan Kristus dalam pengungsi iklim, sinodalitas sebagai gaya pastoral baru,

pendidikan pertobatan ekologis sebagai proses, tindakan profetik dalam kebijakan publik, paradigma baru di mana pinggiran menjadi sumber refleksi dan arah Gereja.

C. POCDP adalah “perluasan pewahyuan” melalui sejarah

Kelimanya tidak hanya memperkuat hubungan antara Laudato Si’ dan POCDP, tetapi menunjukkan bahwa POCDP adalah “perluasan pewahyuan” melalui sejarah, di mana Gereja membaca tanda-tanda zaman dalam terang Sabda Allah dan suara orang kecil.

I. Dari Seruan Profetis ke Aksi Pastoral

              Dalam Laudato Si’ nomor 25, Paus Fransiskus memperingatkan: “Ada migrasi paksa yang meningkat karena degradasi lingkungan… Mereka tidak diakui sebagai pengungsi oleh konvensi internasional dan membawa beban hidup tanpa perlindungan hukum yang layak.”. Seruan ini disambut dalam POCDP sebagai panggilan mendesak untuk Gereja universal dan lokal. Bab pertama POCDP bahkan membuka dengan kutipan Laudato Si’ 19 “to see or not to see” sebagai tanda kesinambungan hermeneutik: bahwa POCDP dibangun di atas refleksi teologis Laudato Si’, lalu diterjemahkan ke dalam praksis pastoral dan advokasi untuk membela hak-hak manusia.

II. Ekologi Integral dan Martabat Pengungsi

              Ekologi integral yang ditawarkan Laudato Si’ tidak sekadar menyatukan ekologi dan keadilan sosial, tetapi juga membongkar pembedaan palsu antara manusia dan alam. “Jeritan bumi” dan “jeritan kaum papa” adalah satu dan sama. POCDP menerjemahkan prinsip ini dalam pendekatan yang memperhatikan keterkaitan sebagai berikut: Ekologi Sosial menjadi: integrasi pengungsi ke dalam masyarakat secara adil, Ekologi Ekonomi mejadi: advokasi terhadap sebab - sebab utama adanya pengungsian paksa, Ekologi Budaya menjadi: penghargaan terhadap identitas komunitas terdampak, Ekologi Harapan menjadi: membangun kembali tempat tinggal dan harapan hidup. Dengan kata lain, POCDP adalah pelaksanaan ekologi integral di pinggiran dunia. Ketika Laudato Si’ mengembangkan visi teologis, POCDP memikul visinya ke jalan - jalan kamp pengungsian, daerah bencana dan ruang - ruang kebijakan.

III. Inkarnasi dan Wajah Kristus yang Terusir

              Saya membaca POCDP dalam terang spiritualitas inkarnasi. Allah tidak menyelamatkan dunia dari kejauhan, melainkan menjadi daging (Yoh 1:14). Maka ketika manusia kehilangan rumah akibat banjir, kekeringan, atau abrasi, bukan hanya penderitaan manusia yang diungkapkan, tetapi juga penderitaan Allah. Laudato Si’ nomor 98 menyatakan: “Yesus dapat berbicara kepada makhluk karena Ia sendiri bagian dari dunia dan hidup bersama sebagai manusia sejati.”POCDP mengajak kita mengenali wajah Kristus yang terusir. Dalam setiap pengungsi korban perubahan iklim, Gereja menemukan kembali Tuhan yang mengungsi ke Mesir (Mat 2:14), Tuhan yang tidak memiliki batu untuk meletakkan kepala-Nya (Luk 9:58).

IV. Sinodalitas dan See-Judge-Act

Dokumen POCDP mengambil alih struktur see-judge-act yang juga diandaikan dalam Laudato Si’. Kita diajak untuk: See - melihat kenyataan dengan mata belas kasih, Judge - menilai secara moral dan spiritual dalam terang Injil, Act - bertindak dalam solidaritas dan keberanian profetis. Pendekatan ini mencerminkan gaya sinodal yang ditumbuhkan Paus Fransiskus: berjalan bersama, mendengarkan suara mereka yang diabaikan dan mengambil langkah berdasarkan terang Roh Kudus. POCDP memperlihatkan bahwa jawaban atas krisis iklim bukanlah teknologi belaka, tetapi juga pertobatan dalam hal hubungan antarmanusia.

V. Pinggiran Sebagai Pusat Evangelisasi

              Laudato Si’ memanggil umat beriman untuk mendengar suara bumi. POCDP menggenapinya dengan mendengar mereka yang disingkirkan oleh kerusakan bumi. Di sini, pinggiran bukanlah objek belas kasihan, tetapi subjek wahyu yang mampu mengungkapkan kehendak Allah pada saat ini. Paus Fransiskus pernah menyatakan dalam Laudato Si’ nomor 20, 82 dan 123: “Kita hidup dalam dunia yang patah, di antara saudara dan saudari yang dibuang oleh sistem yang mengejar keuntungan dan bukan manusia.” Gereja dipanggil bukan hanya untuk membantu korban, tetapi juga untuk belajar dari mereka. Dalam mereka, suara kenabian dan tanda zaman bergema dengan nyaring.

Penutup: Rumah yang Hilang, Gereja yang Ditemukan

              Selisih enam tahun antara Laudato Si’ dan Arah Pastoral bukanlah jeda, melainkan proses Roh yang memimpin Gereja dari kontemplasi ke aksi. Jika Laudato Si’ menyerukan pertobatan ekologis dan solidaritas universal, POCDP mengakar seruan itu dalam daging dan sejarah umat yang terusir. “Merawat rumah bersama” akhirnya berarti menemani mereka yang telah kehilangan rumah. Dalam wajah mereka, kita mengenali wajah Tuhan yang diam di bumi yang kini terluka.

Demikianlah, Ensiklik Laudato Si’ (2015) menyerukan pertobatan ekologis melalui paradigma ekologi integral, sedangkan Dokumen POCDP (2021) lahir sebagai kelanjutan praktis yang memfokuskan pada pengungsi akibat krisis iklim.  Kedua teks berbagi fondasi ajaran sosial Gereja tentang tujuan universal harta benda, solidaritas dan pengutamaan perhatian bagi kaum miskin.

Laudato Si’ memberi kerangka normatif, sedangkan POCDP menerjemahkannya ke langkah pastoral konkret berbasis metode “See-Judge-Act” - “Melihat - Menimbang - Mengerjakan”. Prinsip “ekologi integral” berkembang dalam POCDP menjadi program ketahanan iklim, merangkul dan mengintegrasikan pengungsi.  Analisis POCDP membedakan perpindahan akibat bencana cepat rapidonset dan perlahan (slowonset), sekaligus menyoroti celah status hukum para pengungsi iklim.

 Paus Fransiskus merangkum tanggapan Gereja dalam empat kata kerja: menyambut, melindungi, mempromosikan dan mengintegrasikan.  POCDP menganjurkan paroki serta keuskupan asal dan tujuan untuk membangun jaringan layanan hukum, liturgi inkulturatif dan mata pencaharian berkelanjutan.  Formasi seminari dan sekolah Katolik diminta menggabungkan modul ekologi, migrasidan hak asasi sebagai bagian dari pertobatan ekologis.

Dokumen ini menegaskan perlunya sinergi Gereja dengan pemerintah, LSM dan ilmuwan untuk melakukan advokasi kebijakan dalam hal adaptasi iklim.  Secara teologis, penderitaan pengungsi dipahami sebagai perpanjangan penderitaan Kristus yang “tidak punya tempat meletakkan kepalaNya” (Bdk. Lukas 9:58).

              Pendekatan sinodal-yakni berjalan bersama dan mendengarkan suara komunitas terdampak-menjadi gaya dasar penerapan POCDP.  Paradigma “pinggiran sebagai pusat” mengangkat kearifan lokal dan pengalaman orang termiskin menjadi sumber bahan refleksi yang dilakukan oleh Gereja.

              Dengan demikian seruan “merawat rumah bersama” berevolusi menjadi panggilan “merawat sesama yang kehilangan rumah”.  POCDP memperlihatkan dinamika ajaran sosial Gereja yang berangkat dari visi profetis Laudato Si’, berinkarnasi dalam aksi pastoral, lalu memperkaya refleksi teologis melalui pengalaman lapangan.



Note: [1] Ditulis atas permintaan panitia 10 Tahun Laudato Si’ di Keuskupan Bogor, 5 – 7 September 2025



Jakarta, 16 Juli 2025
I. Ismartono, SJ



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tiga Perempuan Penjaga Kehidupan: Dewi Kunti, Dewi Sinta, dan Dewi Mariyah (Bunda Maria)

  Dalam keheningan bumi Nusantara, kita mengenal sosok-sosok perempuan yang memancarkan energi kehidupan: Dewi Kunti, Dewi Sinta, dan Dewi M...